Sejumlah Saksi Ahli Diperiksa dalam Sidang Etik Eks Kapolres Ngada

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Sejumlah Saksi Ahli Diperiksa dalam Sidang Etik Eks Kapolres Ngada

Siti Yona Hukmana • 17 March 2025 16:01

Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih berlangsung hingga sore ini. Majelis sidang tengah memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Fajar terhadap empat orang.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam. Anam hadir langsung dalam ruang sidang Divpropam Gedung TNCC Mabes Polri.

"Ya, tadi sidang etik dimulai kurang lebih jam 10.00 ya, terus menghadirkan beberapa saksi dengan beberapa background. Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga dalam konteks seksualitas juga ada dalam peristiwa tersebut," kata Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.

Selain itu, ada pula ahli terkait narkoba yang mengetes urine Fajar. Guna memastikan bahwa benar dalam tubuh mantan Kapolres Ngada itu terdapat kandungan narkoba.

Anam menyebut sidang sempat ditunda sementara untuk solat dan dilanjutkan kembali pukul 15.00 WIB. Kemudian, sidang berlanjut dengan pemeriksaan beberapa bukti atau kesaksian yang krusial.
 

Baca juga: 

Kompolnas Harap Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada Buat Terang Peristiwa Asusila


"Nah, sampai sepanjang pemeriksaan tadi dari siang sampai menjelang sore ini, satu, kami melihat satu konstruksi peristiwa yang berkembang," ungkap Anam

Anam mengapresiasi kerja komisi kode etik, karena bisa mengembangkan konstruksi peristiwa pelecehan seksual tersebut. Menurutnya, diketahui bahwa jumlah hotel yang menjadi tempat pelecehan bertambah.

"Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya. Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang. Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek bisa ditunjukkan sampai sore ini," sebut dia.

Anam mengatakan setelah pemeriksaan saksi, komisi etik akan memeriksa AKBP Fajar sebagai pelanggar, pembacaan tuntutan, dan putusan. Diperkirakan, sidang etik untuk memecat Fajar ini selesai sore ini.

"Jam 16.00 sampai setengah 16.30 lah (selesai)," ujar dia.

AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone.

Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut. Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.

Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT. Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Selain proses etik, Polri memastikan akan memproses pidana perwira menengah (pamen) itu. Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)