Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Kasus Pemerasan TKA, KPK Panggil Eks Dirjen Kemnaker
Candra Yuri Nuralam • 2 June 2025 12:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (S) dipanggil penyidik KPK pada hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.
KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk mendalami kasus ini. Mereka, yakni eks Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto (H), Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker Fitriana Susilowati (FS), dan Koorinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Kemnaker Rizky Julianto (RJ).
Mereka bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Budi berharap para saksi dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Tarik Tarif Beragam |
Pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada TKA terjadi dari 2019. KPK menduga para tersangka mengantongi Rp53 miliar atas permainan kotor ini.
KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik.