Sahroni Sebut Pemilihan Aset Negara Harus Jadi Standar Baru Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahrino. Foto: Istimewa

Sahroni Sebut Pemilihan Aset Negara Harus Jadi Standar Baru Pemberantasan Korupsi

Gabriella Thesa Widiari • 15 May 2026 16:33

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, pengembalian uang Rp10,2 triliun kepada negara menjadi bukti nyata penegakan hukum. Menurutnya, memulihkan aset negara hasil tindak pidana korupsi harus menjadi standar baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada hukuman penjara, tetapi juga harus mampu mengembalikan kerugian negara agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Sebanyak puluhan bahkan ratusan triliun uang hasil kejahatan korupsi akan terus dikembalikan ke negara. Dan itu nantinya akan dipakai lagi untuk program-program masyarakat,” ungkap Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.
 


Menurutnya, pengembalian aset hasil korupsi dapat memberikan dampak konkret terhadap pembangunan fasilitas publik dan program kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, penegakan hukum punya dampak nyata bagi masyarakat.

“Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebut langkah Kejaksaan Agung yang mengembalikan puluhan triliun rupiah langsung kepada Presiden Prabowo Subianto memberi dampak positif. Menurutnya, hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum

"Jadi publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut, ini sangat meningkatkan kepercayaan,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan uang rampasan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan.


Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Metrotvnews.com/Arbida

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung Presiden Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan sebanyak Rp10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara,” ujar ST Burhanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)