Mantan Muhadjir Effendy. Foto: MI/Andri Widiyanto.
KPK Batal Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kasus Haji
Gabriella Thesa Widiari • 18 May 2026 13:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy pada Senin ini. Mantan menko PMK itu sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya, sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.
Budi mengatakan, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuotaa haji, Muhadjir akan diperiksa sebagai saksi dalam kapastitasnya selaku Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022. Namun, saksi kasus kuota haji tersebut sudah mengajukan penundaan pemeriksaan sehingga KPK akan melakukan penjadwalan ulang.
"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," kata Budi.
menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. MI
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com