Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kejati NTB Telusuri Potensi Pidana Puluhan Legislator Penerima Suap
Silvana Febiari • 12 March 2026 16:59
Mataram: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menelusuri potensi pidana puluhan legislator yang diduga menerima suap dari tiga terdakwa gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Penelusuran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Apa yang menjadi dugaan pidananya masih kami telusuri melalui telaah laporannya," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, dikutip dari Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
Jika dari telaah laporan ditemukan potensi pidana, proses penanganan berpeluang lanjut ke tahap penyelidikan atas persetujuan Kepala Kejati NTB. Oleh karena itu, Harun menegaskan agenda pemeriksaan para pihak terkait, termasuk puluhan anggota DPRD NTB yang diduga menerima suap.
"Nantinya mengarah ke sana (pemeriksaan), tapi tunggu hasil telaah dulu," ujarnya.
Dalam laporan, pelapor tidak mencantumkan data pelengkap terkait dugaan gratifikasi tersebut. Pelapor hanya berkaca pada kasus pemberian suap dari tiga anggota DPRD NTB kepada para terlapor.
Kasus yang kini tengah berjalan di persidangan tersebut, diminta agar dijadikan dasar kejaksaan dalam penelusuran hingga penetapan tersangka dari kalangan penerima gratifikasi.

Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Dalam perkara pokok yang menjadi dasar pelaporan masyarakat, kejaksaan sebelumnya menetapkan tiga tersangka dari kalangan anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, 21 Februari 2026 terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Atas dakwaan tersebut, penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan pemberian suap dalam rentang waktu tahun 2025 yang ada kaitan dengan program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar, yakni "Desa Berdaya".