Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, saat memberikan sambutan. Istimewa.
Gubernur Sulsel Minta Roda Pemerintahan Gowa Tetap Berjalan Meski Bupati Tersangka
Muhammad Syawaluddin • 26 September 2026 19:57
Makassar: Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman meminta roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan meski Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka. Mekanisme pengisian jabatan kepemimpinan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 26 September 2026.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin akan memimpin sementara hingga ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Roda pemerintahan harus tetap berjalan agar pelayanan publik dan administrasi tidak terganggu.
Baca Juga :
"Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas," ujarnya.
Andi berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Ia juga meminta pelayanan publik dan program pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 30 saksi dan empat orang ahli. Para ahli yang diperiksa meliputi ahli pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.
Penyidik juga menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut, terdiri atas dua rumah dan satu unit mobil. Salah satu rumah yang disita berada di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Kemudian, penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar. Terkait bukti kepemilikan rumah ini, masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena aset tersebut masih dalam masa kredit.
Selain itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir sekitar Rp682 juta.