Penunjukan Plt Bupati Pemalang Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah. (Dokumentasi/ Istimewa)

Penunjukan Plt Bupati Pemalang Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

Silvana Febiari • 29 July 2026 17:04

Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) masih menunggu keputusan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang. Sembari menunggu proses tersebut, roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan normal.

“Penunjukan Plt menunggu hasil dan keterangan resmi dari KPK. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 29 Juli 2026. 

Luthfi menyatakan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Menurutnya, berbagai langkah pencegahan korupsi telah berulang kali dilakukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah
 


“Kami menunggu keterangan resmi dari KPK. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, saya sangat prihatin dan sangat menyesal atas peristiwa ini,” ungkap Luthfi. 

Pemprov Jateng mengintensifkan berbagai upaya pencegahan korupsi. Langkah tersebut antara lain melalui retret kepala daerah, pendidikan antikorupsi yang melibatkan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta Deputi Pencegahan KPK, hingga penandatanganan pakta integritas.

Setelah sejumlah kepala daerah terjerat OTT, seluruh bupati dan wali kota kembali dikumpulkan untuk diberikan penguatan integritas serta peringatan. Tujuannya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Sudah sampai nyinyir kami mengingatkan. Setelah ada OTT kami juga kumpulkan lagi dan beri peringatan,” ujarnya.


Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah. (Dokumentasi/ Istimewa)


Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Anom Widiyantoro, Luthfi meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK. Pemprov Jateng telah menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan, sehingga promosi dan mutasi didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan profesionalisme.

“Sistem merit ini sudah berjalan, termasuk di lingkungan BUMD dan BLUD. Jabatan adalah amanah. Kami tinggal melanjutkan sistem yang sudah dibangun para gubernur terdahulu, kemudian saya tambahkan prinsip no titip-titip, no jastip. Kalau ada pelanggaran, saya sendiri yang akan menindak,” tegasnya.

Luthfi kembali mengingatkan seluruh pejabat publik termasuk kepala daerah, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Setiap tindakan dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku. 

“Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Yang lain tidak boleh. Apalagi mengambil uang atau meminta bayaran, itu tidak boleh,” ujarnya.

(Silvana Febiari)