Harga Emas Antam Rp3 Juta/Gram hingga 2,2 Juta Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Tersedia

Ilustrasi emas. MI/Usman Iskandar.

Berita Populer Ekonomi

Harga Emas Antam Rp3 Juta/Gram hingga 2,2 Juta Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Tersedia

Eko Nordiansyah • 23 February 2026 07:55

Jakarta: Pemberitaan mengenai harga emas Antam masih Rp3 juta per gram menjadi berita paling populer di Kanal Ekonomi Metrotvnews.com, Minggu, 22 Februari 2026. Selain itu ada pemberitaan mengenai 2,2 juta tiket kereta api untuk mudik lebaran 2026 masih tersedia.

Berikut berita paling populer di Kanal Ekonomi Metrotvnews.com:

1. Harga Emas Antam Masih Rp3 Juta/Gram, Ini Daftar Selengkapnya

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dijual di Butik Emas Antam pada hari ini tidak mengalami perubahan. Sejatinya harga emas Antam sempat mengalami kenaikan signifikan kemarin.
Baca selengkapnya di sini

2. 2,2 Juta Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Tersedia

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 2,2 juta atau sekitar 59 persen tiket Angkutan Lebaran 2026, masih tersedia untuk dipesan masyarakat. Adapun sebanyak 1,58 juta tiket telah terjual hingga Sabtu, 21 Februari 2026.
Baca selengkapnya di sini

3. Mengenal Masyarakat Kelas Menengah: Besaran Pengeluaran hingga Ciri-cirinya

Kelas menengah adalah kelompok dalam struktur sosial ekonomi yang berada di antara kelas atas dan kelas bawah. Kelompok ini dianggap memiliki peran penting dalam perekonomian karena konsumsi dan daya belinya yang tinggi, serta kontribusinya terhadap stabilitas sosial dan politik.
Baca selengkapnya di sini

4. Risiko Tarif Trump Bakal Meningkat Lagi di 2027, Ini Alasannya

Ketegangan perdagangan AS diperkirakan akan tetap relatif terkendali hingga 2026 sebelum berpotensi meningkat lagi pada 2027. Menurut laporan baru dari BCA Research, hal ini karena kendala politik dan hukum membatasi ruang lingkup kenaikan tarif agresif dalam jangka pendek.
Baca selengkapnya di sini

5. Ganti Pelat Nomor Motor 5 Tahunan: Cek Syarat, Biaya, dan Tahapannya!

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekaligus mengganti pelat nomor setiap lima tahun sekali. Kewajiban ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) guna memastikan legalitas dan pemutakhiran data kendaraan di kepolisian.
Baca selengkapnya di sini

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)