Polisi Ungkap 3 Klaster Tersangka Kasus TPPO Kapal Cumi KM Maulana 23

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap ABK kapal cumi KM Maulana 23 dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/10/2026) ANTARA/Mario Sofia Nasution

Polisi Ungkap 3 Klaster Tersangka Kasus TPPO Kapal Cumi KM Maulana 23

Anggi Tondi Martaon • 15 October 2026 17:40

Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Ada tiga klaster tersangka dalam kasus tersebut.

“Sebanyak tiga klaster aksi TPPO hasil penyelidikan dan penyidikan kami adalah klaster pemilik kapal, klaster perekrut, dan klaster kapten kapal,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri dikutip dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Alrasyidin mengatakan klaster pertama yaitu pemilik Kapal KM Maulana 23 bertindak sebagai koordinator bahkan berperan memalsukan dokumen. Pelaku juga diduga memberikan jeratan utang kepada anak buah kapal sehingga korban tertarik melakukan pekerjaan di atas kapal tersebut.

Sedangkan klaster kedua yaitu tersangka yang berperan melakukan perekrutan. Ada empat orang pelaku yang berperan sebagai penyedia pekerjaan, pengiklan, hingga menjaga para anak buah kapal saat di penampungan.
 


“Bahkan ABK ini di penampungan tidak boleh keluar tanpa penjagaan mereka dan juga tidak boleh berkomunikasi dengan keluarga,” ungkap Alrasyidin.

Klaster ketiga yaitu kapten kapal yang berperan setelah para ABK berangkat menggunakan kapal. Diduga terjadi aksi pidana penganiayaan fisik dan kejiwaan terhadap korban selama dalam operasional kapal tersebut. 

Alrasyidin mengatakan sejak pertama kali mendapatkan informasi dugaan TPPO, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan simultan dalam respon cepat melindungi masyarakat. Petugas langsung melakukan pemeriksaan manifest dan memeriksa saksi serta orang yang merekrut. Adapun tempat penampungan, uang dan dokumen yang dipalsukan dijadikan sebagai alat bukti.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim AKP AA Pandu Prabawa saat jumpa pers ungkap kasus TPPO terhadap ABK KM Maulana 23 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution.

“Sampai saat ini dalami praktik tersebut,” sebut Alrasyidin.

Alrasyidin mengatakan para korban ini dijanjikan uang sebesar Rp4 hingga Rp7 juta kepada korban dalam sebulan.  “Jadi jumlah gaji yang ditawarkan beragam kepada para ABK,” ujar Alrasyidin.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang tersangka kasus TPPO ABK di kapal cumi KM Maulana 23. Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi. Para korban dijerat utang atau kasbon lalu dipotong gajinya tanpa persetujuan, dianiaya bahkan pelaku memalsukan dokumen perjanjian kerjanya.

“Dari janji gaji Rp4 juta per bulan, korban justru hanya diberi upah Rp35 ribu per hari," kata Alrasyidin. 

(Anggi Tondi)