Ilustrasi. (medcom.id)
Kompolnas Ingin Diundang Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Siti Yona Hukmana • 11 October 2023 08:07
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap diundang Polda Metro Jaya saat gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebab, Kompolnas adalah lembaga pengawas eksternal Polri.
"Sebagai pengawas, kita akan koordinasi dengan pihak pengawas internal dengan berharap diundang untuk bisa hadir dalam gelar perkara penetapan tersangka nantinya, atau juga bisa hadir dalam gelar perkara khusus di luar gelar perkara penetapan tersangka," kata komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2023.
Yusuf mengatakan kehadiran Kompolnas untuk wujud transparansi penegakan hukum. Kompolnas, kata dia, harus memastikan proses penanganan kasus tersebut, profesional dan transparan serta sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Yusuf mengatakan hingga saat ini Kompolnas terus memantau penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu. Menurutnya, akan menjadi terang dan lancar bila penyidikan dilakukan dengan profesional, transparansi serta kepatuhan terhadap SOP.
"Ini yang terus Kompolnas dorong, soal bagaimana bukti materil dan formil untuk dipenuhi dan dilengkapi, tentu itu kewenangan penyidik," ujar Yusuf.
Terakhir, dia mendorong penyidikan dilakukan dengan cermat dan tepat secara hukum. Walau, kata dia, tentu lebih cepat lebih bagus dalam memberikan kepastian hukum. Kemudian, dia meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini.
"Kompolnas tetap bekerja sebagai pengawas eksternal Polri, terkait penanganan dugaan pemerasan oknum pimpinan KPK sudah disorot publik, maka harus tuntas," katanya.
Tujuh saksi diperiksa Polda Metro Jaya
Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang sopir maupun ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.Kasus ini naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau penerimaan gratifikasi.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.
Kronologi kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 5 Oktober 2023.