Polisi Enggan Ungkap Nominal Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polisi Enggan Ungkap Nominal Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Siti Yona Hukmana • 7 October 2023 17:57

Jakarta: Polda Metro Jaya enggan mengungkap nilai pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Polisi berdalih itu materi.

"Jadi, untuk materi mohon maaf kami belum bisa sampaikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Penyidikan kasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ade memastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

"Sebagaimana konsep program Polri Presisi," ujar Ade.

Naik penyidikan

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023. Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," beber Ade.

Polda Metro Jaya menyematkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Penyidik telah memeriksa enam orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang lainnya, antara lain sopir maupun ajudan Syahrul.

Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.

Terakhir, ia diperiksa pada Kamis siang, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 12.42 WIB. Pemeriksaan berlangsung 3 jam.

Kronologi penanganan kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus - 3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)