Didesak Segera Tahan Firli, Kapolri: Pemeriksaan Sedang Berjalan

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona

Didesak Segera Tahan Firli, Kapolri: Pemeriksaan Sedang Berjalan

Siti Yona Hukmana • 5 March 2024 08:34

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal desakan segera menahan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Desakan ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan," kata Kapolri kepada wartawan dikutip Selasa, 5 Maret 2024.

Mantan Kabareskrim Polri ini meyakini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Dia meminta masyarakat menghargai kerja penyidik.

"Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius," ujar jenderal bintang empat itu.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil bertandang ke Bareskrim Polri. Mereka datang untuk menyerahkan surat permintaan segera menahan Firli Bahuri ke Sekretariat Umum (Sekum). Surat itu diterima dengan nomor: 60/SK/ICW/III/2024 perihal permintaan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Firli Bahuri.

"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang juga eks Ketua KPK Abraham Samad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2024.
 

Baca: 

Kapolri Diminta Memastikan Kasus Firli Tak Ada Konflik Kepentingan dengan Kapolda Metro


Begitu pula Kompolnas, yang menilai sudah sepatutnya mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditahan. Sebab, penetapan tersangka disebut sudah sah sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Firli beberapa waktu lalu.

"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri. Kini polisi tengah melengkapi berkas perkara yang dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)