KPK Panggil Politisi Golkar Idrus Marham Terkait Kasus Suap Eks Wamenkumham

Idrus Marham. MI/Rommy Pujianto

KPK Panggil Politisi Golkar Idrus Marham Terkait Kasus Suap Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 12:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Politisi Partai Golkar Idrus Marham hari ini, 25 Januari 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan suap dan gratifikasi eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga memanggil wiraswasta Zainal Abidinsyah Siregar, dan staf legal PT CLM Andi Nisa hari ini. Ketiga orang itu diharap kooperatif.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni pemberian status hukum saat mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
 

Baca juga: 

KPK Tegaskan Bakal Memenjarakan Eks Wamenkumham



Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)