Eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej. Foto: Metro TV.
Candra Yuri Nuralam • 24 January 2024 13:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Upaya paksa itu ditegaskan tidak akan lolos untuk tersangka.
“Tidak ada kemudian tersangka KPK yang tidak ditahan, kecuali memang kemudian tidak memenuhi syarat yang sangat permanen, dan sebagainya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Namun, Ali belum bisa memerinci waktu pasti penahanan untuk Eddy. Sebab, kata dia, upaya paksa itu merupakan kewenangan penyidik dalam menangani perkara.
“Ini kan salah satu teknis dalam penanganan perkara. Tidak kemudian menghentikan proses penyidikannya, atau mengurangi substansi dari proses penyidikannya,” ujar Ali.
Eddy mengajukan
praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni pemberian status hukum saat mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan
gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.