KPK Buka Suara Soal Penyelesaian RUU Perampasan Aset Tak Secepat RUU Pilkada

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Buka Suara Soal Penyelesaian RUU Perampasan Aset Tak Secepat RUU Pilkada

Candra Yuri Nuralam • 29 August 2024 12:12

Jakarta: Masyarakat tengah menyoroti cara DPR dan pemerintah yang tidak kunjung menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, RUU Pilkada bisa disahkan dengan cepat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas kejadian tersebut. Lembaga Antirasuah masih meyakini DPR masih memberikan perhatian dengan RUU Perampasan Aset.

“Kami yakin bahwa mereka tetap concern tentang penyelamatan aset, tentang bagaimana Indonesia ini tidak digerogoti korupsi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
 

Baca juga: Tak Wajib, Tapi Kaesang Disarankan Lapor ke KPK soal Penyewaan Jet Pribadi


KPK meyakin RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga Antirasuah menegaskan akan mendorong calon beleid itu agar segera disahkan.

“Keyakinan itu bisa kita dorong dengan disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset,” ucap Tessa.

Meski butuh, KPK cuma bisa mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan. Lembaga Antirasuah tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi calon beleid tersebut.

“Kapan disahkannya, tentu kita serahkan kepada wakil-wakil kita di DPR,” tutur Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)