Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 27 June 2024 08:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan Sekjen DPR Indra Iskandar dalam kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah dinas untuk anggota dewan. Penyidik masih menunggu hitungan pasti kerugian negara dalam perkara itu.
“Nah, nanti dalam penanganan perkara tersebut, kecukupan alat buktinya salah satunya adalah memang kita harus sudah juga perhitungan kerugian keuangan negara itu kita sudah dapat surat tugasnya, kemudian juga, apalagi sudah ada, itu yang kita pertimbangkan (belum melakukan penahanan),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.
Asep menjelaskan penahanan akan membatasi penyidikan karena dalam waktu 120 hari tersangkanya harus dibawa ke persidangan. Jangka waktu itu tidak cukup untuk menghitung semua kerugian keuangan negara.
“Karena memang itu mereka harus ke lapangan, kemudian harus menguji satu per satu dari barang misalkan di rumah dinas itu ada AC, ada mebelnya dan lain-lain. Kemudian dihitung dan kemudian juga satu per satu dicari pembandingnya, harganya dan lain-lain, tentunya membutuhkan waktu yang lama,” ucap Asep.
Baca juga: KPK Usut Alasan Tersangka Beli Tanah Terkait Korupsi di Tol Trans Sumatra |