Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Theofilus Ifan Sucipto • 20 March 2024 23:48
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mempersilakan para peserta pemilu yang keberatan dengan hasil pemilu untuk mendaftar ke Mahkamah Kontitusi, terhitung 3x24 jam setelah hasil pemilu ditetapkan.
"Peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan, dan sengketa hasil pemilu bisa mendaftarkan diri ke MK," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Hasyim mengatakan peserta pemilu punya waktu maksimal tiga hari untuk melayangkan gugatan. Durasinya terhitung 3x24 jam sejak Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
"Kami harus menyiapkan segala sesuai atas berbagai potensi sengketa yang dibawa ke MK," papar dia.
Hasyim menyebut pihaknya akan mempersiapkan segala data yang sekiranya diperlukan. Hal itu bagian dari bentuk tanggung jawab KPU atas pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca: MK Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 |