Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 14 November 2024 09:09
Jakata: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dalam agenda yang berlangsung Rabu, 13 November 2024, Hakim Alfis Setyawan mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi terkait standar operasional prosedur (SOP) perhitungan kerugian keuangan negara.
"Angka 271 trilun itu bukanlah angka berdasarkan perhitungan ahli sendiri?” tanya Hakim Alfis kepada saksi ahli di persidangan.
"Bukan yang mulia," jawab Suaedi.
"Ahli hanya mengadopsi angka yang diperhitungkan oleh ahli lingkungan hidup?" tanya Hakim Alfis
"Betul yang Mulia," kata Suaedi.
Salah satu ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, sebelumnya menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi pengelolaan timah mencapai Rp271 triliun. Hanya kerugian ini masih diperdebatkan validasinya.
Penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, menilai keterangan saksi melanggar SOP BPKP.
Berdasarkan Peraturan Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 tahun 2024 pada bagian B mengharuskan auditor BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk mengkaji dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form).
"Jika melibatkan ahli yang kompeten, dalam hal ini termasuk ahli lingkungan Prof Dr Bambang Hero, auditor BPKP harus memastikan ahli melakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan," jelas Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor.
Menurut dia, dalam hal menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara (audit PKKN), BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli.
Namun, menurut Junaedi, faktanya ahli BPKP dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui dasar perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan Bambang Hero, lantaran hanya mengadopsi. Junaedi mencatat sikap itu berkonsekuensi logis bila ahli BPKP tidak pernah menjalankan prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan.
"Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli," ungkapnya.
Adapun, Hakim mempertanyakan letak kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi pengelolaan timah.
"Jadi dari hasil sidang hari ini, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel. Karena jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim tentang dimana letak kerugian negara," tutur dia.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang hanya didasarkan pada perhitungan pembayaran yang dikeluarkan PT Timah. Sedangkan hasil penjualan bijih timah sebagai pemasukan PT Timah tidak diperhitungkan. Padahal, nilai pemasukan dan pendapatan atau diistilahkan pemulihan kerugian keuangan negara harus menjadi pengurangan kerugian keuangan negara itu sendiri.
Tak hanya itu, majelis hakim mempertanyakan siapa yang harus dibebankan atas kerugian yang dimaksud. Laporan BPKP tidak menyebutkan pembayaran atas kerugian keuangan negara dibebankan kepada siapa saja.
"Bagaimana dengan penerimaan dari hasil bijih timah dan lain-lain yang sudah keluar dan diterima oleh PT Timah?" tanya majelis hakim.
“Sejak transaksi itu dilakukan menggunakan CV-CV boneka terus dokumennya tidka benar dan tidak berhak menambang kemudian menambang terus dibayar maka pembayaran itulah menjadi titik terjadi kerugian negara,” jelas Suaedi.
Selain itu, majelis hakim mempertanyakan alasan BPKP hanya melakukan klarifikasi secara tebang pilih, ada yang diklarifikasi, dan ada yang tidak. Lalu, verifikasi tidak dilakukan secara tuntas dan mendalam.