MK Didesak Panggil 4 Menteri Terkait Bansos

Anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail. Foto: Medcom.id/Fachri.

MK Didesak Panggil 4 Menteri Terkait Bansos

Yakub Pryatama • 1 April 2024 12:36

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) didesak memanggil empat menteri ihwal bantuan sosial (bansos). Kehadiran keempat menteri sangat penting untuk menjelaskan keterkaitan mereka terkait dugaan bansos untuk kepentingan elektoral Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Keempat pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kami melihat adanya penyalahgunaan bansos untuk kepentingan electoral. Kami ingin melihat dan mendengar keterangan meraka alasan politisasi bansos menjelang Pemlu Tahun 2024,” kata anggota tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Maqdir Ismail, kepada Media Indonesia, Senin, 1 April 2024.

Maqdir menyebut pembagian bansos secara besar-besaran selama periode kampanye Pemilu 2024, khususnya di akhir 2023 dan awal 2024. Yakni, Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, bantuan beras 10 kilogram (kg), bantuan rice cooker, Program Indonesia Pintar, Atensi Yatim Piatu, BLT Dana Desa, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Pangan Non Tunai.

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud ingin mendapat keterangan dari empat menteri terkait pembagian bansos. Sebab, program tersebut tidak dijalankan oleh kementerian lembaga yang berwenang membagikan bantuan.

“Kami ingin mendapat keterangan tentang penyelurannya melalui Menteri sosial, sebab ada bantuan ini yang penyalurannya tidak melalui Kementerian Sosial, tetapi melalui Badan Pangan,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Faisal Basri Singgung Politik Gentong Babi di Sidang Sengketa Pilpres 2024


Maqdir menyebut pihaknya ingin mendalami apakah Mensos Risma mengetahui alasan adanya bantuan lain yang dibagikan oleh Presiden dan Badan Pangan. Tim Hukum TKN Ganjar-Mahfud tak mempermasalahkan jika bantuan dibagikan oleh Badan Pangan Nasional. Hal itu bermasalah jika bansos dibagikan oleh Jokowi.

“Tetapi ini mungkin secara politik untuk kepentingan Presiden dalam memberi dukungan terhadap pasangan tertentu mempunyai dampak bagus,” ucapnya.

Kepada Menko Airlangga, Maqdir ingin menanyakan makna bansos yang dibagikan baginya. Sebab, ketika bansos dibagikan oleh Risma terkait dengan krisis minyak goreng, bansos itu oleh BPKP dihitung sebagai kerugian keuangan negara.

“Sedangkan untuk Menko Ekuin Airlangga Hartarto, tentu kita kan minta alasan beliau untuk ikut membagi-bagi bansos yang dikaitkan dengan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujar dia.

Terkait Mendag Zulhas, Maqdir ingin menanyakan pernyataannya terkait bansos berasal dari Presiden Jokowi. Apakah pernyataan tersebut mengandung makna penerima bansos harus memilih Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Presiden Jokowi.

“Asosiasi bansos dari Presiden kemudian diminta memilih Gibran Rakabuming Raka adalah upaya menjadikan milik dan bantuan publik ini dipersonifikasi menjadi bantuan Presiden Joko Widodo secara pribadi,” papar Maqdir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)