Firli Tak Bisa Lari dari Vonis Etik

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Medcom.id/Candra

Firli Tak Bisa Lari dari Vonis Etik

Candra Yuri Nuralam • 26 December 2023 10:27

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merevisi pengunduran dirinya usai ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dewan Pengawas (Dewas) memastikan vonis etik purnawirawan jenderal bintang tiga Polri tetap dibacakan besok, 27 Desember 2023, meskipun pengunduran dirinya nanti disetujui Presiden.

“Putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.

Syamsuddin mengatakan pihaknya tidak takut pengunduran diri Firli disetujui Jokowi. Hukuman untuk Firli sudah ada, tapi belum dibacakan secara terbuka.

“Sidang etik kan sudah selesai,” ucap Syamsuddin.
 

Baca Juga: 

Istana Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri


Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengirimkan permohonan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan sebelumnya ditolak karena purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu salah ketik.

“Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota KPK),” kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.

Firli berharap pengajuannya itu dikabulkan Jokowi. Menurut dia, sikap angkat kaki itu merupakan bagian dari haknya sebagai komisioner KPK.

“Pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ucap Firli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)