Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 July 2024 12:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juli 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus penerimaan gratifiaksi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dan suap proyek yang menjerat mantan Ketua DPC Malut Partai Gerindra Muhaimin Syarif.
“Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore, untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE (barang bukti elektrik),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci bentuk dokumen dan bukti elektronik yang diambil penyidik dari penggeledahan, kemarin. KPK meyakini barang bisa membantu penyidik menyelesaikan berkas perkara kasus Abdul Gani.
“Menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan MS (Muhaimin Syarif),” ujar Tessa.
KPK bakal mengonfirmasi hasil penggeledahan itu ke sejumlah saksi. Menurut Tessa, kasus ini berpotensi berkembang.
“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ucap Tessa.
Baca:
Eks Bupati Kepulauan Meranti Diduga Beli Tanah Pakai Duit OPD yang Dipotong |