KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2024 12:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juli 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus penerimaan gratifiaksi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dan suap proyek yang menjerat mantan Ketua DPC Malut Partai Gerindra Muhaimin Syarif.

“Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore, untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE (barang bukti elektrik),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Juli 2024.

Tessa enggan memerinci bentuk dokumen dan bukti elektronik yang diambil penyidik dari penggeledahan, kemarin. KPK meyakini barang bisa membantu penyidik menyelesaikan berkas perkara kasus Abdul Gani.

“Menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan MS (Muhaimin Syarif),” ujar Tessa.

KPK bakal mengonfirmasi hasil penggeledahan itu ke sejumlah saksi. Menurut Tessa, kasus ini berpotensi berkembang.

“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ucap Tessa.

Baca: 

Eks Bupati Kepulauan Meranti Diduga Beli Tanah Pakai Duit OPD yang Dipotong


Abdul Gani kembali menjadi tersangka atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidananya menyentuh Rp100 miliar.

KPK menahan Muhaimin Syarif pada Rabu, 17 Juli 2024. Upaya paksa itu dilakukan karena dia diduga memberikan Rp7 miliar kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan proyek.

“Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan, pertama proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Proyek kedua yakni terkait izin usaha pertambangan operasi produksi PT Prisma Utama di Malut. Dana panas itu juga diberikan agar Muhaimin mendapatkan 37 pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM dari Abdul Gani.

“(Terjadi) selama tahun 2021 sampai 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan,” ujar Asep.

Proyek terakhir yang didapatkan atas suap itu yakni usulan penetapan WIUP dari Abdul Gani ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan enam blok di Malut. Hingga kini KPK masih mengusut aliran dana dari Muhaimin kepada gubernur nonaktif Malut itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)