Ilustrasi. Medcom.id
Medcom • 25 April 2024 22:54
Sleman: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), digugat di pengadilan setempat. Gugatan ini buntut kasus hidangan atau snack acara pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis, 25 Januari 2024, yang disebut menyerupai kegiatan layatan. PT. Jujur Kinarya Projo merupakan vendor yang mengajukan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri Sleman.
Kuasa hukum PT Jujur Kinarya Projo, Kunto Wisnu Aji, menjelaskan gugatan itu ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, serta Pejabat Pembuat Komitmen KPU Sleman Meirino Setyaji. Kedua tergugat dianggap merugikan vendor secara materil dan nonmateril.
"Persoalan yang kami gugat itu berkaitan dengan proses pengadaan yang itu tidak melalui proses pengadaan e-katalog yang itu tidak selesai atau tidak sampai kepada surat pesanan atau kontrak," kata Wisnu di Sleman, Kamis, 25 April 2024.
Baca: KPU Brebes Mulai Buka Pendaftaran Anggota PPK untuk Pilkada 2024
|