Kompolnas Sambangi Daerah Pastikan Polisi Netral dalam Pemilu 2024

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. MI/Susanto

Kompolnas Sambangi Daerah Pastikan Polisi Netral dalam Pemilu 2024

Siti Yona Hukmana • 18 November 2023 21:57

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambangi daerah-daerah untuk memastikan Polri netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Langkah ini dilakukan Kompolnas selaku pengawas eksternal untuk memastikan tuduhan ketidaknetralan Polri tidak benar.

"Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan kunjungan kerja ke polda-polda untuk supervisi sekaligus pengawasan dan jika ada temuan di lapangan, akan kami sampaikan melalui surat kepada Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Sabtu, 18 November 2023.

Kompolnas meminta dukungan dan bantuan masyarakat untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan netralitas Polri. Bila menemukan dugaan Polri tidak netral, masyarakat diminta melapor ke Kompolnas dengan mengirimkan surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung ke kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII Nomor 20, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan kode pos 12160.

"Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas di alamat tersebut di atas," ujar Poengky.

Poengky menegaskan pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib netral dalam pemilu. Netralitas Polri diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam aturan itu disebutkan pada ayat (1) bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Kemudian, pada ayat (2) disebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sedangkan, pada ayat (3) disebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

UU Nomor 2 Tahun 2022 itu ditindaklanjuti dengan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri. Beleid ini menegaskan larangan Polri melakukan kegiatan politik praktis. Lalu, Pasal 4 huruf h Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Aturan Kode Etik Polri, yang isinya bersikap netral dalam kehidupan politik.

Poengky menyebut aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram(ST) Kapolri Nomor 2407 tentang Netralitas Polri. Ada pula aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.

"Sehingga, pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan taat dan melaksanakan aturan Netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," ungkap anggota Kompolnas itu.

Sebaliknya, jika ada oknum Polri mencoba-tidak netral, kata Poengky, akan merusak nama baik Korps Bhayangkara. Perbuatan itu juga berdampak pada oknum tersebut.

"Yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi, yang terberat adalah pemecatan," tegas Poengky.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)