4 Wakil Ketua KPK Segera Diperiksa dalam Kasus Firli Bahuri

Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona

4 Wakil Ketua KPK Segera Diperiksa dalam Kasus Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 24 November 2023 13:42

Jakarta: Sebanyak empat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan keempat pimpinan Lembaga Antirasuah itu bakal dilakukan pekan depan.

"Iya (empat) pimpinan KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.

Keempat Wakil Ketua KPK itu ialah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pekan depan

"Termasuk itu, kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ungkap Ade.

Ade belum memastikan hari pemeriksaan keempat Wakil Ketua KPK ini. Dia hanya menyebut pemeriksaan keempatnya dilakukan sebelum penyidik meminta keterangan Firli Bahuri.

Selanjutnya, Ade menyebut pihaknya akan memeriksa saksi-saksi yang pernah dimintai keterangan sebelumnya dan ahli. Pemeriksaan ini akan dilakukan dalam satu pekan mulai Senin, 27 November 2023.

"Insyaallah akan kita tuntaskan pada minggu depan," ucap Ade.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)