Sahroni Sebut Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Dok istimewa

Sahroni Sebut Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 8 September 2024 20:12

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut putusan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menjadi catatan bagi pihaknya dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Komisi III nantinya bakal menyeleksi para capim KPK sebelum dilantik oleh presiden.

"Nanti itu jadi catatan," tegas Sahroni di Jakarta, Minggu, 8 September 2024.

Sahroni mengemukakan putusan pelanggaran kode etik itu merupakan pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK. Tetapi Sahroni memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan tersebut.

"Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku," ujarnya.
 

Baca juga: Pansel KPK Janji Sanksi Etik Nurul Ghufron Jadi Pertimbangan


Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Kasus itu bermula pada awal Desember 2023, saat Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)