Benahi Instansi, Sanksi Tegas Dibutuhkan Polri

Ilustrasi Polri. Foto: MI.

Benahi Instansi, Sanksi Tegas Dibutuhkan Polri

Rahmatul Fajri • 1 January 2025 13:02

Jakarta: Pemecatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia, diapresiasi. Sikap tegas tersebut dinilai sangat dibutuhkan Polri dalam membenahi instansi.

"Terlepas dari itu, sanksi tegas tersebut layak diapresiasi sebagai langkah awal pembenahan Polri ke depan," kata pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 1 Januari 2025.

Bambang menyampaikan putusan tehadap Kombes Donald tersebut belum dapat disimpulkan apakah memiliki rasa keadilan. Sebab, masih ada upaya banding yang dilakukan Donald.

"Kita tidak bisa mengukur keputusan tersebut memunculkan rasa keadilan masyarakat atau belum karena belum final. Masih ada upaya banding yang bisa dilakukan personel yang diberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),"  ungkap dia.
 

Baca juga: 

Sidang Etik Kombes Donald Gali Uang yang Didapat saat Peras Warga Malaysia


Bambang mengatakan patut ditunggu hasil banding yang diajukan oleh Donald. Tak jarang banding yang dilakukan diterima.

"Masih ada proses pidana yang harusnya juga dilakukan oleh kepolisian pada yang bersangkutan. Karena faktanya, yang di-PTDH pun terkadang juga diterima bandingnya," ujar dia. 

Sebelumnya, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengungkap hasil sidang etik Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Donald dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia.

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2025.

Putusan PTDH ini juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba yang belum disebutkan identitasnya. Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya yang juga belum tahu identitasnya belum selesai disidang etik.

"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," ungkap Anam.

Anam memantau langsung proses sidang etik ini. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa, 31 Desember 2024 hingga pukul 04.00 WIB, Rabu, 1 Januari 2025.

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menyatakan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Ia menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)