Tiba di Kejagung, Ibu Ronald Tannur Langsung Jalani Pemeriksaan

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, tiba di Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MI/Tri Subarkah.

Tiba di Kejagung, Ibu Ronald Tannur Langsung Jalani Pemeriksaan

Tri Subarkah • 14 November 2024 12:44

Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, tiba di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 14 November 2024, pukul 10.50 WIB. Ibun terpidana Ronald Tannur itu sebelumnya ditahan di Surabaya, Jawa Timur.

"Hari ini, Kamis tanggal 14 November 2024, penyidik telah memindahkan tempat penahanan tersangka MW (Meirizka) dari Surabaya ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 14 November 2024.

Harli menerangkan, pemindahan penahanan terhadap Meirizka dilakukan setelah penyidik menilai perlu adanya efektivitas penyidikan. Usai tiba dengan mobil tahanan Kejagung, Meirizka langsung diperiksa.

Harli menyampaikan kapasitas Meirizka dalam pemeriksaan tersebut sebagai saksi. Penyidik mendalami seberapa jauh pengetahuan Meirizka terkait peran Zarof Ricar dalam mengondisikan persidangan Ronald. 

"Kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya," terang Harli.
 

Baca juga: 

KY Fokus Usut Keterlibatan Hakim Agung di Sidang Kasasi Ronald Tannur


Tak lama setelah Meirizka, Zarof Ricar, juga tiba di Kompleks Kejagung dengan mobil tahanan. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar sempat mengungkap bahwa guna menyuap tiga hakim PN Surabaya dalam sidang Ronald, uang yang telah digelontorkan sebesar Rp3,5 miliar.

"LR (Lisa) juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Sehingga totalnya Rp3,5 miliar," terang Qohar.

Dari angka tersebut, Mirizka sudah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang disalurkan lewat pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Sementara, Rp2 miliar berasal dari kantong Lisa yang berdasarkan hasil kesepakatan bakal diganti oleh Meirizka.

Lisa sendiri sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga hakim PN Surabaya, yaitu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Satu tersangka lainnya adalah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)