Budi Gunawan Respons Kasus Firli Mandek Setahun

Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/siti

Budi Gunawan Respons Kasus Firli Mandek Setahun

Devi Harahap • 12 November 2024 10:41

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), buka suara terkait kasus Firli Bahuri. Perkara eks Ketua KPK itu mandek hampir setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian, dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Ketua Kompolnas Budi Gunawan, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 12 November 2024.
 
Budi Gunawan mengakui bahwa kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri tidak mudah diproses. Budi meyakini kepolisian bekerja keras dengan mengumpulkan bukti yang cukup. Sehingga penahanan bisa segera dilakukan. 

“Tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Dan kita menunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini juga menegaskan Kompolnas menghargai langkah hukum Polri. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri fokus mengusut kasus Firli Bahuri. 
 

Baca: Kasus Firli, Polisi: Masih Berproses

“Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini Kompolnas baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” ungkapnya. 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya. Namun, dalam perkembanganya, penyidikan berkembang terkait pertemuan dengan SYL dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait kasus Firli, ada dua berkas laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu satu laporan polisi yang merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, kemudian satu berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)