Kasus Firli, Polisi: Masih Berproses

Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id

Kasus Firli, Polisi: Masih Berproses

Mohamad Farhan Zhuhri • 3 November 2024 15:24

Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya segera menentukan status hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri perkara pelanggaran aturan KPK. Firli diduga melakukan pelanggaran Pasal 36 juncto pasal 65 undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya," Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip pada Minggu, 3 November 2024.

Ade Safri belum membeberkan kapan gelar perkara itu akan dilakukan. Ia hanya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.

"Nanti akan kita update berikutnya," ujar Ade. 

Firli diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 tentangKPK. Pasal ini mengatur larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara. Pelanggaran ini masuk ke ranah pidana. Bukan hanya itu, Firli juga sudah hampir setahun mengantongi status tersangka dalam dugaan pemerasan yang disidik Polda Metro Jaya.

Baca: 

Kasus Firli Bahuri, Kajati Jakarta Sebut Sudah Kasih Petunjuk ke Polda Metro


Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

"Saat ini koordinasi terus kita lakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh petunjuk P19 maupun hasil koordinasi hasil koordinasi dengan JPU," kata Ade Safri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)