Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id
Mohamad Farhan Zhuhri • 3 November 2024 15:24
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya segera menentukan status hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri perkara pelanggaran aturan KPK. Firli diduga melakukan pelanggaran Pasal 36 juncto pasal 65 undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya," Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip pada Minggu, 3 November 2024.
Ade Safri belum membeberkan kapan gelar perkara itu akan dilakukan. Ia hanya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
"Nanti akan kita update berikutnya," ujar Ade.
Firli diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 tentangKPK. Pasal ini mengatur larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara. Pelanggaran ini masuk ke ranah pidana. Bukan hanya itu, Firli juga sudah hampir setahun mengantongi status tersangka dalam dugaan pemerasan yang disidik Polda Metro Jaya.
Baca:
Kasus Firli Bahuri, Kajati Jakarta Sebut Sudah Kasih Petunjuk ke Polda Metro |