Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona
Rahmatul Fajri • 3 November 2024 06:50
Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kepolisian perlu menuntaskan dan menentukan nasib kasus eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam perkara pelanggaran aturan KPK. Boyamin memberi waktu kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut hingga akhir bulan ini.
"Kita tunggu dan percaya penyidik untuk tuntaskan hingga sampai akhir bulan ini," kata Boyamin, ketika dihubungi, Sabtu, 2 November 2024.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun demikian, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Baca juga:
Kasus Firli Bahuri, Kajati Jakarta Sebut Sudah Kasih Petunjuk ke Polda Metro |