Setahun Mandek, Polisi Diminta Segera Tuntaskan Kasus Firli

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona

Setahun Mandek, Polisi Diminta Segera Tuntaskan Kasus Firli

Rahmatul Fajri • 3 November 2024 06:50

Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kepolisian perlu menuntaskan dan menentukan nasib kasus eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam perkara pelanggaran aturan KPK. Boyamin memberi waktu kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut hingga akhir bulan ini. 

"Kita tunggu dan percaya penyidik untuk tuntaskan hingga sampai akhir bulan ini," kata Boyamin, ketika dihubungi, Sabtu, 2 November 2024.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun demikian, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
 

Baca juga: 

Kasus Firli Bahuri, Kajati Jakarta Sebut Sudah Kasih Petunjuk ke Polda Metro



Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut segera menentukan status hukum Firli terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Meski demikian, Ade Safri belum membeberkan kapan gelar perkara itu akan dilakukan. Ia hanya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap telah memeriksa puluhan orang saksi untuk mengusut perkara pelanggaran aturan KPK yang menyeret Firli Bahuri. Mereka di antaranya 16 pegawai KPK dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan), tujuh anggota Polri serta empat masyarakat sipil. 

"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 2 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)