Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 29 October 2023 10:01
Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diharapkan dapat mengembalikan muruah Mahkamah Konstitusi (MK). Munculnnya beragam gugatan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman menunjukkan hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga tesebut.
"Saya harap MKMK serius menjawab ini, dan menelusuri apakah MK profesional independen? Atau memang seperti dugaan para pelapor bahwa terjadi penyelewengan kekuasaan dan nepotisme," kata politikus Partai Perindo Michael Victor Sianipar melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 Oktober 2023.
Menurut Michael, laporan yang ada cukup banyak dan sangat serius. Ia mengatakan MKMK harus menuntaskan polemik itu lantaran keresahan yang diutarakan para ahli hukum tata negara dan masyarakat sipil itu berpotensi mengikis kepercayaan publik.
"Kalau isu ini tidak tuntas, kepercayaan publik terhadap negara akan turun, dan berpotensi menjadi ancaman bagi stabilitas berbangsa bernegara," ucap dia.
Dugaan adanya pelanggaran etika dalam memutuskan urusan negara dan konstitusional disebut harus dijawab tuntas. Publik perlu diyakinkan benar atau tidaknya isu nepotisme tersebut.
"Undang-Undang Dasar mengatur batasan kekuasaan setiap lembaga tinggi negara. Kalau sampai ada kolusi yang mendiskreditkan konstitusi, atau perbuatan tercela bahkan pengkhianatan terhadap negara, ada mekanisme di UUD untuk menyikapi itu," ujar Michael.
Michael juga menyoroti adanya hakim konsititusi yang terang-terangan menyatakan sedang berkabung. Bagi dia, hal itu menunjukkan indikasi kuat ada hal luar biasa yang membuat negara sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.
"Saya harap MKMK serius menjawab ini, dan menelusuri apakah MK profesional independen? Atau memang seperti dugaan para pelapor bahwa terjadi penyelewengan kekuasaan dan nepotisme," kata Michael.
Polemik putusan MK tentang syarat batas usia bagi capres dan cawapres di Pilpres 2024 dianggap memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Polemik tersebut membuat munculnya berbagai gugatan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Sebanyak 16 Guru Besar Tata Negara melaporkan Ketua MK atas dugaan pelanggaran kode etik. Berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Indonesian Corruption Watch (ICW), dan juga IM57+ juga turut menyuarakan kritik terhadap kondisi peradilan dan dugaan conflict of interest serta nepotisme.