KPK Rincikan Penerimaan Uang Abdul Gani di Kasus TPPU

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Rincikan Penerimaan Uang Abdul Gani di Kasus TPPU

Candra Yuri Nuralam • 17 August 2024 06:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci penerimaan uang yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Penyidik memeriksa lima saksi pada Jumat, 16 Agustus 2024.

“Saksi yang hadir didalami terkait penerimaan uang oleh Gubernur AGK (Abdul Gani Kasuba) dan aliran uang dalam rangka tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial lima saksi yang diperiksa penyidik, yakni SYN, SHIA, RS, NH, dan SMN. Informasi dari mereka diyakini membantu penyidik menyelesaikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Abdul Gani.
 

Baca juga: 4 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Mangkir

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)