4 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Mangkir

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

4 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 16 August 2024 06:23

Jakarta: Sebanyak empat saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mangkir saat dipanggil penyidik pada Kamis, 15 Agustus 2024. Mereka semua akan dipanggil ulang.

"Saksi tidak hadir," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan, empat saksi yang tak menghadiri pemeriksaan itu yakni wiraswasta Brian Djamilui, Nelayan Hariyanto Musa, Guru Malang Kasim, dan wiraswasta Muhammad Zulkifli Zakaria. Mereka diharapkan hadir dalam panggilan berikutnya.

KPK siap memeriksa mereka di lokasi terdekat dari kediaman para saksi. Salah satunya tempat yang bisa dipakai yakni Kantor Imigrasi Malut.
 

Baca juga: Kepala Perwakilan Ombudsman Malut Mangkir Panggilan KPK

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci aset yang diyakini disamarkan Abdul Gani Kasuba. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)