Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 15 May 2024 22:46
Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), bakal menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. Mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
“Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024.
JK diminta menjadi saksi meringankan oleh kubu Karen. KPK tidak bisa menyampuri keputusan memilih saksi yang dihadirkan di persidangan dari eks dirut PT Pertamina (Persero) itu.
“Ini hak dari terdakwa atau penasihat hukum untuk menghadirkan saksi siapa pun itu yang dianggapnya dapat meringankan,” ujar Ali.
Pembawaan saksi meringankan itu juga bagian dari proses hukum. Kubu terdakwa boleh memberikan pembuktian terbalik atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LGN di PT Pertamina (Persero).
“Kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan,” terang Ali.
Baca Juga: Jaksa Dinilai Salah Kamar Salahkan Karen Agustiawan di Kasus Korupsi LNG Pertamina |