Memori Verset Kasus Gazalba Saleh Mulai Disusun Jaksa

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Memori Verset Kasus Gazalba Saleh Mulai Disusun Jaksa

Candra Yuri Nuralam • 6 June 2024 08:04

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) tengah menyusun memori verset untuk melawan putusan sela kebebasan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Verset yaitu upaya hukum perdata yang dilakukan terhadap putusan yang dikeluarkan pengadilan.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan erkas itu nantinya akan diuji di Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Sekarang masih sedang disusun, segera setelahnya pasti akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ali di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan memori verzet bakal berisikan alasan, dalil, dan dasar jaksa memprotes putusan sela yang membebaskan Gazalba. Peradilan ini nantinya akan membahas proses administrasi kasusnya dan dipastikan persidangannya berbeda dengan peradilan utama.

“Jadi, bukan persidangan kembali di Pengadilan Tipikor, tapi, itu hanya proses administrasinya sebagaimana upaya hukum lain itu pasti melalui pengadilan negeri yang mana perkara itu diteruskan,” ujar Ali.
 

Baca juga: Bebas Lewat Putusan Sela, Gazalba Saleh Diyakini Tak Bakal Kabur

Ali belum bisa memerinci dalil yang akan dibawa jaksa dalam persidangan perlawanan putusan sela tersebut. Dia memastikan Gazalba tidak akan dilepas KPK.

“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin ya. Jadi, rapat di pimpinan dan struktural kan memutuskan untuk melakukan perlawanan,” tegas Ali.

Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)