Penegak Hukum Diminta Berkaca pada Kasus SAP dalam Penanganan Gugatan Karen

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Dok. Istimewa

Penegak Hukum Diminta Berkaca pada Kasus SAP dalam Penanganan Gugatan Karen

Achmad Zulfikar Fazli • 1 February 2024 22:16

Jakarta: Aparat penegak hukum di Indonesia diminta berkaca pada kasus SAP, perusahaan teknologi perangkat lunak asal Jerman, dalam gugatan perdata yang dilayangkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dkk kepada perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Indonesia (PwC). Berdasarkan penyelidikan Departemen Kehakiman AS, SAP diduga melakukan tindakan suap atau gratifikasi ke pejabat pemerintah beberapa negara, termasuk Indonesia pada akhir 2014 hingga 2022.

Meskipun SAP berasal dari Jerman, perusahaan itu tercatat di Bursa Efek New York. Berdasarkan regulasi Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), pihak berwajib AS berhak melakukan penyelidikan dan tuntutan hukum bagi semua organisasi yang masuk ke institusi finansial mereka. Sehingga, SAP harus mematuhi regulasi negara Paman Sam. 

Hal ini disampaikan pakar hukum, Zulkarnain Sitompul, saat berdiskusi dengan awak media usai menyaksikan sidang gugatan perdata Karen Agustiawan dkk, kepada perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Indonesia (PwC), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.

"Berkaca dari kasus tersebut, jika SAP yang bukan berasal dari AS saja bisa dituntut, tentunya AS akan lebih keras terhadap perusahaan yang notabene adalah anak kandungnya sendiri. Sebut saja, Corpus Christi Liquefaction (CCL), anak usaha Cheniere Energy Inc., sebuah perusahaan AS yang saat ini kasusnya masuk tahap pelimpahan ke pengadilan Tipikor oleh KPK. Pasalnya, karena kontrak jual beli LNG antara Pertamina dengan CCL, dituding KPK telah menyebabkan kerugian negara di Indonesia," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain mengatakan kasus penegakan hukum terhadap SAP ini seharusnya menjadi pelajaran, bagaimana AS yang memiliki integritas tinggi terhadap pemberantasan korupsi di negaranya.

Mantan Deputi Komisioner Bidang Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), itu menambahkan Amerika Serikat memiliki Securities and Exchange Commission (SEC). Menurut dia, SEC sangat teliti dalam memantau semua transaksi yang masuk ke dalam institusi keuangan mereka.

"Sehingga, jika terjadi ‘penyuapan’ atau gratifikasi yang dilakukan CCL kepada Karen, tentunya akan terdeteksi oleh SEC. Karena kontrak jual beli LNG antara Pertamina dan CCL sudah dilaporkan ke SEC. Dokumen kontraknya (SPA: Sales & Purchases Agreement) juga bisa diakses oleh publik," jelas Zulkarnain.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat PwC, Humisar Sahala Panjaitan, mengatakan Laporan Audit Investigasi PwC pada Desember 2020 adalah prematur, gegabah, tidak akurat, dan menyesatkan kliennya. 

Dia menjelaskan, dalam salah satu gugatannya, PwC menyebutkan Karen Agustiawan bekerja di perusahaan Blackstone Inc., yang disebut terafiliasi dengan BlackRock Group Inc., dan Cheniere Energy Inc., sebagai induk perusahaan.

"Sehingga, pengadaan LNG Corpus Christi dengan Pertamina disimpulkan oleh PwC telah menimbulkan conflict of interest antara Karen Agustiawan dengan pihak-pihak terkait," terang Sahala.
 

Baca Juga: 

KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi dalam Akuisisi Pertamina-Maurel


Padahal, lanjut Sahala, sebagaimana dijelaskan dalam gugatan, faktanya perusahaan Blackstone Inc., terafiliasi dengan proyek Sabine Pass. Sedangkan, Corpus Christi didanai sindikasi BlackRock Group Inc., bukan Blackstone Inc.

"Sehingga dasar analisis PwC dalam Laporan Investigasi yang menyimpulkan adanya conflict of interest dalam pengadaan LNG Corpus Christi adalah tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta," ujar Sahala.

Sahala menilai wajar jika kliennya menggugat sampai Rp1,2 triliun atas Laporan Audit Investigatif PwC yang menyesatkan ini. Laporan tersebut telah dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi Pengadaan LNG Corpus Christi oleh KPK.

"Dampaknya kini telah berimbas kepada salah satu klien kami, Karen Agustiawan, yang sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 6 Juni 2022, ditahan sejak 19 September 2023, dan sedang menunggu proses pelimpahan dari KPK ke Pengadilan Tipikor," ujar Sahala.

PN Jakarta Selatan melanjutkan sidang gugatan perdata yang dilayangkan Karen Agustiawan, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan Mantan Vice President Business Development and Commercial Gas Pertamina Djohardi Angga Kusumah kepada PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC) hari ini. Gugatan sudah masuk ke sidang pokok perkara, setelah mediasi yang dilakukan kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan alias deadlock.

Karen Agustiawan diketahui pernah bekerja di Blackstone sebagai Senior Energy Advisor untuk ASEAN pada Februari hingga Desember 2015. Karen diterima kerja di Blackstone dengan persyaratan ketat yang berlaku di internal Blackstone. 

Karen direkrut karena pengalaman, rekam jejak, dan reputasinya yang sangat baik di dunia migas internasional. Selama kariernya, Karen bekerja di bidang migas, mulai dari Mobil Oil, Halliburton, hingga menjadi CEO Pertamina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)