SL digiring usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejari Kabupaten Bekasi. (Foto: Istimewa)
Antonio • 31 October 2024 15:45
Bekasi: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan penetapan tersangka terhadap Ketua PDIP yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, SL, tak bermuatan politis.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Samuel, menjelaskan, SL merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 saat awal kasus tersebut bergulir.
SL diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap saat masih menjabat pada periode tersebut. Penetapan SL sebagai tersangka atas kasus itu dilakukan setelah proses Pemilihan Legislatif rampung.
"Tindakan penetapan tersangka terhadap SL oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 29 Oktober 2024 berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," katanya di Bekasi, Kamis, 31 Oktober 2024.
Selain itu, jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan atau suap tersebut sejak 11 Agustus 2023. Hal itu dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Jauh sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 dimulai," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Diduga Terima Suap untuk Muluskan 26 Proyek Pemda |