Kejari Pastikan Penetapan Tersangka Ketua PDIP Bekasi Tak Bermuatan Politis

SL digiring usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejari Kabupaten Bekasi. (Foto: Istimewa)

Kejari Pastikan Penetapan Tersangka Ketua PDIP Bekasi Tak Bermuatan Politis

Antonio • 31 October 2024 15:45

Bekasi: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan penetapan tersangka terhadap Ketua PDIP yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, SL, tak bermuatan politis.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Samuel, menjelaskan, SL merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 saat awal kasus tersebut bergulir.

SL diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap saat masih menjabat pada periode tersebut. Penetapan SL sebagai tersangka atas kasus itu dilakukan setelah proses Pemilihan Legislatif rampung.

"Tindakan penetapan tersangka terhadap SL oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 29 Oktober 2024 berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," katanya di Bekasi, Kamis, 31 Oktober 2024.

Selain itu, jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan atau suap tersebut sejak 11 Agustus 2023. Hal itu dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Jauh sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 dimulai," ujarnya.
 

Baca juga: Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Diduga Terima Suap untuk Muluskan 26 Proyek Pemda

Berdasarkan hasil penyidikan, RS yang merupakan pihak swasta atau kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi dan atau suap kepada SL. Jaksa penyidik pun telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk pengembangan perkara sebelum memasuki rangkaian pemilu atau Pilkada 2024.

"Pernyataan di berbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas dia.

Kuasa hukum SL, Siswadi, sebelumnya menduga penetapan tersangka pada SL sarat kepentingan politik. Karena, penangkapan dilakukan saat tahapan Pilkada 2024.

"Perkara ini nuansa politiknya sangat kuat, karena faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada," katanya di Bekasi, Rabu, 30 Oktober 2024.

Siswadi menyatakan, SL merupakan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar di KPU Kabupaten Bekasi. Sehingga, menurut dia, SL juga merupakan peserta Pilkada.

Dia menyesalkan pemeriksaan dan penahanan kepada SL. Karena, kata dia, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan Pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik.

"Pemeriksaan dan Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Soleman dinilai kurang tepat, diduga sarat dengan kepentingan muatan politik," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)