Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Medcom.id/Candra Yuri)
Ficky Ramadhan • 18 December 2024 19:47
Jakarta: Polda Metro Jaya menyatakan siap jika Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kembali gugatan lain terkait dugaan lambatnya proses hukum kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami siap (jika MAKI gugat kembali), kami bukan masalah gugat menggugat yang perlu dicatat bahwa kasus ini kan belum berhenti, belum dihentikan. Nah, masih berproses. Tentunya kami pasti akan memberikan kepastian hukum," kata Subdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, Rabu, 18 Desember 2024.
Kendati begitu, Mansyur belum bisa memastikan kapan proses hukum terhadap Firli Bahuri akan rampung. Saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Kalo sampai kapan nanti penyidik yang jawab, tergantung kendalanya seperti apa. Tapi mungkin karena sudah ada petunjuk dari jaksa tinggal memenuhi P19 saja," ujarnya.
Baca juga: Kasus Firli Tak Kunjung Kelar, Nawawi Minta KPK Gunakan Fungsi Supervisi |