Penjelasan Polri Soal Perkembangan Kasus Firli

Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.

Penjelasan Polri Soal Perkembangan Kasus Firli

Siti Yona Hukmana • 31 May 2024 10:06

Jakarta: Polri menjelaskan soal perkembangan kasus pemerasan yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kasus tersebut diasistensi Bareskrim Polri.

"Untuk kasus tersebut, saat ini sedang diasistensi Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

Sandi belum bisa menyampaikan penjelasan gamblang perkembangan kasus tersebut. Dirinya bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terlebih dahulu.

"Nanti untuk update-nya kita akan tanyakan kepada Bareskrim Polri, sehingga kita akan menjawab lebih gamblang dan lebih jelas," ujar jenderal bintang dua itu.
 

Baca juga: 

Polisi Pastikan Tidak Hentikan Kasus Firli Bahuri


Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kekinian, belum diketahui pasti bagaimana perkembangan berkas perkara mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)