Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 29 April 2024 13:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menerus membuat polemik yang menggegerkan publik. Teranyar, adanya laporan dari Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho yang dinilai masyarakat sebagai perseteruan.
Melihat kisruh tak berujung ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta pemerintah dan pihak terkait melakukan pembenahan menyeluruh terhadap KPK. Salah satunya mencari calon pimpinan yang potensi berpolemiknya sedikit.
“Betul, calon (pimpinan KPK) harus clear and clear,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 29 April 2024.
Boyamin menilai cara itu paling mujarab untuk memulai pembenahan di KPK. Terbilang, masa jabatan komisioner yang saat ini masih berkuasa di Lembaga Antirasuah sedikit lagi berakhir.
Setelah memastikan pimpinan KPK bersih, pemerintah dan pihak terkait diminta membenahi aturan yang dinilai merusak Lembaga Antirasuah. Mencabut revisi Undang-Undang KPK diyakini solusi jangka panjang.
“Hanya dengan cabut revisi Undang-Undang KPK maka akan kembali kuat,” ujar Boyamin.
Baca: KPK Pastikan Tak Ada Keretakan Hubungan dengan Dewas |