KPK Masih Keliling Cari Bukti Kasus Dana Hibah di Jatim

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPK Masih Keliling Cari Bukti Kasus Dana Hibah di Jatim

Candra Yuri Nuralam • 13 July 2024 08:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya paksa berupa penggeledahan terkait kasus suap dana hibah di Jawa Timur masih belum rampung. Penyidik masih keliling mencari bukti.

“Untuk kegiatan sampai dengan hari ini, informasi terakhir masih berlangsung,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.

Tessa belum bisa memerinci lokasi yang dituju penyidik dalam upaya paksa ini. Sebab, dia khawatir pembeberan informasi berlebih bisa merusak perkara.

KPK juga belum bisa memerinci nilai suap dalam kasus ini. Karena, kata Tessa, masih dalam penghitungan dan masih diusut penyidik.

“Nilai suapnya kita masih belum bisa rilis dulu,” ucap Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
 

Baca juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim


Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)