Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: MTVN/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2024 11:31
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan vonis etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Putusan tetap diketuk untuk diumumkan meski komisioner itu mangkir.
“Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2024.
Sidang etik ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa ikut campur dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron hingga kini belum mengonfirmasi kehadirannya kepada Dewas KPK.
Syamsuddin enggan memerinci bocoran hukuman untuk Ghufron. Pembacaan vonis bakal terbuka untuk umum, nantinya.
Baca:
Nurul Ghufron Belum Bersikap Usai Gugatannya Kandas di PTUN |