Dewas KPK Tetap Bacakan Vonis Etik Meski Ghufron Tak Hadir

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: MTVN/Candra Yuri Nuralam.

Dewas KPK Tetap Bacakan Vonis Etik Meski Ghufron Tak Hadir

Candra Yuri Nuralam • 4 September 2024 11:31

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan vonis etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Putusan tetap diketuk untuk diumumkan meski komisioner itu mangkir.

“Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2024.

Sidang etik ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa ikut campur dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron hingga kini belum mengonfirmasi kehadirannya kepada Dewas KPK.

Syamsuddin enggan memerinci bocoran hukuman untuk Ghufron. Pembacaan vonis bakal terbuka untuk umum, nantinya.

Baca: 

Nurul Ghufron Belum Bersikap Usai Gugatannya Kandas di PTUN


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron soal persidangan etik di Dewas KPK. Putusan dibacakan pada Selasa, 3 September 2024.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Ghufron dibebankan biaya perkara dalam gugatan itu. Nilainya menyentuh Rp442.000. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)