Nurul Ghufron Belum Bersikap Usai Gugatannya Kandas di PTUN

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Nurul Ghufron Belum Bersikap Usai Gugatannya Kandas di PTUN

Fachri Audhia Hafiez • 3 September 2024 20:02

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron belum menyatakan sikap usai gugatannya kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu soal persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Jadi saya ingin memastikan terlebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Ghufron mengaku ingin membaca putusan tersebut secara utuh. Dia akan menelaah lebih lanjut sebelum memutuskan langkah berikutnya.

"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap," ujar Ghufron.
 

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Waka KPK Nurul Ghufron

Sebelumnya, PTUN menolak gugatan soal persidangan etik di Dewas KPK. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Selain ditolak, Ghufron dibebankan biaya perkara dalam gugatan itu yakni sebesar Rp442.000.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)