Nurul Ghufron Pasrah Hadapi Vonis Etik Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: MTVN/Candra Yuri Nuralam.

Nurul Ghufron Pasrah Hadapi Vonis Etik Dewas KPK

Fachri Audhia Hafiez • 3 September 2024 20:39

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pasrah menghadapi vonis Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Vonis terkait kasus dugaan ikut campur tangan Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apa pun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan bahwa sidang vonis Ghufron akan dilaksanakan pada Jumat, 6 September 2024. Pembacaan vonis mempertimbangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Ghufron.
 

Baca juga: KPK Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron

PTUN menolak gugatan Ghufron soal persidangan etik di Dewas KPK tersebut. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Ghufron diduga ikut campur dalam proses mutasi di Kementan. Dewas KPK menduga sikap mantan akademisi itu telah melanggar etik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)