Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: MTVN/Candra Yuri Nuralam.
Fachri Audhia Hafiez • 3 September 2024 20:39
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pasrah menghadapi vonis Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Vonis terkait kasus dugaan ikut campur tangan Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apa pun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan bahwa sidang vonis Ghufron akan dilaksanakan pada Jumat, 6 September 2024. Pembacaan vonis mempertimbangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Ghufron.
Baca juga: KPK Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron |