Polisi Sita 10 Kg Lebih Sabu dan Ganja dari 7 Tersangka

Ilustrasi Polri/MI

Polisi Sita 10 Kg Lebih Sabu dan Ganja dari 7 Tersangka

Ficky Ramadhan • 29 November 2024 17:22

Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan menyita narkoba jenis sabu 8,3 kg dan ganja 2,1 kg. Penyitaan dari empat kasus narkotika selama November 2024.

Sebanyak tujuh tersangka ditangkap atas penyitaan narkoba itu. Mereka adalah MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra mengatakan, total 10 kilogram lebih sabu dan ganja itu bakal disebar saat perayaan malam Tahun Baru 2025.

"Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," kata Telly, di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
 

Baca: BNNP DIY Ungkap Peredaran 1,1 Kilogram Ganja Diolah Jadi Selai Roti

Ia menuturkan pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan dalam rentang waktu 1-29 November 2024 di empat lokasi berbeda. Yakni, di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur; sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lalu di wilayah Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

"Dalam hal ini, seluruh tersangka berperan sebagai kurir dengan imbalan yang bermacam-macam," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)