Heri Sudarmanto Bisa Terima Uang Pemerasan TKA Meski Sudah Pensiun

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Heri Sudarmanto Bisa Terima Uang Pemerasan TKA Meski Sudah Pensiun

Candra Yuri Nuralam • 16 January 2026 00:04

Jakarta: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) diduga tetap menerima uang terkait pemerasan tenaga kerja asing (TKA), meski sudah pensiun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan banyak bukti dan keterangan saksi soal dugaan itu.

"Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 15 Januari 2026.

Heri diduga menerima Rp12 miliar terkait perkara ini. Tersangka kasus dugaan pemerasan itu mematok tarif kepada TKA yang mau mengurus izin bekerja.

"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Kasus Pemerasan TKA, KPK Ungkap Heri Sudarmanto Terima Rp12 M


KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Kemudian, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, serta mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Tersangka lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)