Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kasus Pemerasan TKA, KPK Ungkap Heri Sudarmanto Terima Rp12 M
Candra Yuri Nuralam • 15 January 2026 22:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) diduga menerima Rp12 miliar.
"Uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Kamis, 15 Januari 2025.
Uang itu diduga masuk ke kantong Heri sejak 2010 sampai 2023. Tersangka kasus pemerasan itu diduga mematok tarif kepada TKA yang mau mengurus izin bekerja di Indonesia.
"HS diduga menerima uang dari para agen TKA," ucap Budi.
Budi mengungkap uang yang diterima Heri bukan cuma pas masih bekerja. Saat pensiun tersangka tetap kena guyuran uang hasil pemerasan.
"Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS ddiduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ujar Budi.
Baca Juga:
Sidang Perdana Immanuel Ebenezer Digelar Senin 19 Januari |
.jpeg)
Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Kemudian, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, serta mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.
Tersangka lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.