Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA F
KPK Bidik Sosok 'Otak' di Balik Pengondisian Saksi Kasus Korupsi
Achmad Zulfikar Fazli • 5 March 2026 21:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari otak atau mastermind yang mengondisikan keterangan saksi pada kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati nonaktif Pati Sudewo.
“Kami akan mendalami siapa mastermind-nya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 5 Maret 2026.
Budi mengatakan KPK mempertimbangkan langkah berikutnya terhadap sosok yang mencoba mengonsolidasikan para saksi agar tidak kooperatif saat memberikan keterangan.
“Tentu ini menjadi bahan pertimbangan juga bagi penyidik untuk kemudian melakukan langkah-langkah berikutnya terhadap para pihak dimaksud ya,” kata dia.
Dia menjelaskan KPK mulanya mendapatkan informasi ada upaya pengondisian terhadap para saksi saat memberikan keterangan kepada Lembaga Antirasuah.
“Ya, tentu penyidik mendapatkan informasi dari sejumlah pihak gitu ya yang menjelaskan berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para saksi tersebut ya, termasuk bukti-bukti awal lain yang kami kumpulkan juga gitu ya dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar dia.
.jpeg)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto- Metrotvnews.com/Candra
Baca Juga:
KPK Ungkap Ada ASN dan Kades Atur Omongan Saksi Kasus Sudewo |
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses penyidikan.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain itu, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.