Keluarga Korban Pembakaran di Ponpes NTB Menangis di DPR Sampaikan Surat ke Presiden

Ibu korban santri di NTB yang meninggal akibat dibakar saat menghadiri RDPU di Komisi III DPR. Foto: Antara.

Keluarga Korban Pembakaran di Ponpes NTB Menangis di DPR Sampaikan Surat ke Presiden

Anggi Tondi Martaon • 14 July 2026 11:23

Jakarta: Keluarga korban kasus dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut disampaikan ibu korban, SS, melalui kuasa hukumnya, Titi Tantry, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Ibu korban, yang berbicara dalam bahasa Sasak, tidak kuasa menahan tangis saat diminta berbicara. Kuasa hukum keluarga lantas mengambil alih untuk menyampaikan surat tersebut di hadapan legislator bidang penegakan hukum.

"Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia," kata Titi membacakan pembukaan surat dikutip dari Antara, Selasa, 14 Juli 2026.

Dalam surat itu, ibu korban menyebut anaknya disiksa dan dibakar hidup-hidup hingga meninggal dunia. Padahal, tujuan utama belajar di pondok pesantren ialah menimba ilmu agama dan menjadi insan yang baik.

Ibu korban juga mengaku diminta untuk menandatangani surat damai. Namun, ia menolak permintaan tersebut. 

Ibu korban mengaku sudah tidak memiliki tempat untuk mengadu selain kepada Presiden. Dia meminta hukum ditegakkan dalam kasus tersebut.

"Saya memohon kepada Bapak Presiden tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya," kata Titi.

Titi menyampaikan pesan korban, supaya hukum tidak pandang bulu menindak pelaku. Meskipun, pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren.

"Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," kata Titi menyampaikan pesan ibu korban.

Ilustrasi. Foto: Antara.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan lembaganya akan memberikan upaya maksimal dalam membantu korban mendapatkan keadilan. RDPU dihadiri dua korban selamat, perwakilan keluarga, kuasa hukum, Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Kepolisan Resor (Polres) Lombok Tengah serta Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram.

Komisi III, dalam kesimpulan rapat, meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB mengambil alih penanganan perkara itu.

Polda NTB diminta segera mengusut tuntas adanya tindak pidana lain dalam perkara tersebut secara profesional, objektif, serta dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025. Pada Kamis, 9 Juli 2026, Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka, yaitu MR, 55, selaku pimpinan pondok pesantren dan santri AMR, 15, yang merupakan rekan korban.

(Anggi Tondi)