Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu dan 5,6 Liter Cairan Sintetis

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Yudi Prianto dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto. (Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin)

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu dan 5,6 Liter Cairan Sintetis

Muhammad Syawaluddin • 11 August 2026 20:42

Makassar: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 2,5 kilogram. Sebanyak 16 pelaku diringkus dalam kasus tersebut.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Yudi Prianto mengatakan bahwa barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan 12 laporan selama Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat 2.563,63 gram, tembakau sintetis 250 gram, serta cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dari belasan kasus tersebut, terdapat dua pengungkapan yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar, yakni pengungkapan kasus pada 4 Agustus 2026. Polisi melakukan penindakan di tiga lokasi, yakni Perumahan Green Goa Property, BTN Mapasopa Hill di Kabupaten Gowa, dan BTN Tamangapa Royal Residence atau BTN Tamprin Lapang Duwe Residence di Kabupaten Bantaeng.

"Dari rangkaian pengungkapan di tiga lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat sekitar 2 kilogram," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SY diketahui sebelumnya berperan sebagai kurir narkoba. Namun, setelah memiliki modal, SY mulai membeli narkotika menggunakan uangnya sendiri untuk diedarkan.

"Awalnya tiga kilogram, kemudian dipecah satu kilogram. Yang belum terjual masih ada sekitar dua kilogram 50 gram," ungkapnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Bahkan, tim yang ditugaskan telah bergerak ke luar wilayah Makassar.

"Untuk kasus sabu 2 kilogram, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini tim tugas luar sudah melaksanakan pengembangan di luar Makassar," katanya.

Peredaran Cairan Sintetis 5,6 Liter Dibongkar

Setelah pengungkapan sabu seberat 2,5 kilogram tersebut, pihak kepolisian kembali membongkar peredaran narkotika jenis cairan sintetis. Pengungkapan dilakukan di dua daerah, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, kamar 302 Hotel Dalton Makassar, serta Perumahan Griya Patri Abdillah Permai, Kabupaten Gowa.

"Dari tiga lokasi tersebut, polisi mengamankan cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter," jelasnya.

Dalam kasus ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial MA, JB, dan ZZ. Ketiganya diduga memiliki peran dalam peredaran cairan sintetis tersebut. Polisi juga masih mendalami asal-usul serta pihak yang mengirim barang tersebut.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Yudi Prianto dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto. (Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin)

Sementara itu, polisi memastikan kedua kasus tersebut berasal dari jaringan yang berbeda. Modus peredaran yang digunakan para pelaku relatif sama, yakni menggunakan sistem "tempel". Transaksi dilakukan dengan memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

"Pengedarannya selama ini sistem tempel. Modusnya melalui media sosial," jelasnya.

Sementara untuk cairan sintetis, polisi menemukan salah satu barang bukti di kamar Hotel Dalton. Polisi menyebut lokasi tersebut merupakan tempat yang digunakan pemilik barang saat menginap.

Yudi juga menjelaskan cairan sintetis tersebut dapat digunakan dengan cara diuapkan melalui perangkat vape maupun diaplikasikan pada tembakau. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar," tegasnya.

(Lukman Diah Sari)